Update : Thu, 29-Aug-2013 21:06:14
PROSEDUR KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Adanya penolakan atas permohonan informasi.
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan Agama Unaaha.
- Tidak ditanggapinya permohonan Informasi.
- Permohonan tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permohonan Informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur.
Keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya