Saat ini: 07 April 2026 15:23:52 IP Anda: 216.73.216.112
 

Update : Thu, 29-Aug-2013 21:06:14

PROSEDUR KEBERATAN

Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

- Adanya penolakan atas permohonan informasi.

- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan Agama Unaaha.

- Tidak ditanggapinya permohonan Informasi.

- Permohonan tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta.

- Tidak dipenuhinya permohonan Informasi.

- Pengenaan biaya yang tidak wajar

- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur.

 

Keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya