Visi, Misi dan Tujuan
Update : Thu, 15-Nov-2018 10:07:52
| A. VISI DAN MISI
VISI
Bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai Negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata
kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib Salah satu upaya untuk menegakkan keadilan,kebenaran,ketertiban,dan kepastian hukum tersebut, adalah melalui Peradilan Agama, namun persoalan-persoalan yang dihadapi Peradilan Agama dalam rangka upaya tersebut semakin bertambah rumit dan kompleks seiring semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, maka
Peradilan Agama harus menjadi pengadilan yang modern, independen, bertanggung jawab, kredibel, menjunjung tinggi hukum dan keadilan. “Terwujudnya Pengadilan Agama Unaaha Yang Agung”
Visi adalah suatu gambaran menantang tentang masa depan yang
berisikan cita atau bahkan tuluan hukum (rechtsidea) yang ingin
diwujudkan. Vlsi berkaitan dengan pandangan ke depan yang menyangkut ke
mana Peradilan Agama Sulawesi Tenggara akan dibawa dan diarahkan dapat
berkarya secara konsisten, tetap eksis, antisipatif, inovatif dan
dibutuhkan (needed) oleh masyarakat.
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan.
Penjelasan Makna Misi: Misi Kedua : Mewujudkan Pelayanan Prima Bagi Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Unaaha. Mengandung makna bahwa Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini, orientasi perbaikan yang dilakukan Pengadilan Agama Unaaha mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan dalam memperoleh keadilan adalah keharusan bagi setiap badan peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil di wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha.
Misi Ketiga : Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan di Pengadilan Agama Unaaha Selain itu untuk membantu penguatan identitas hukum, Pengadilan Agama Unaaha berupaya membangun kerjasama dengan Kementerian Daerah dan Kementerian Agama melalui pos pelayanan terpadu, dalam rangka pemberian kemudahan penetapan identitas hukum. B. TUJUAN Wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha yang meliputi tiga Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tenggara, memiliki lebih dari 20% penduduk dengan tingkat pendidikan yang rendah dan wilayah dengan ratusan kepulauan sehingga mengakibatkan rentang kendali yang luas. Bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan tidak mampu membayar pendamping sehingga tidak jarang mereka tidak mendapatkan keadilan itu sendiri ditambah lokasi tempat tinggal yang tidak terjangkau. Pengadilan Agama Unaaha melalui mekanisme bantuan hukum berupaya memfasilitasi masyarakat miskin tersebut dengan meningkatkan akses peradilan melalui pembebasan biaya perkara, sidang keliling/zitting plaats dan pos layanan hukum (posyankum). Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi diatas. Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Agama Unaaha adalah sebagai berikut :
C. SASARAN UTAMA Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Agama Unaaha yang telah disinkronisasikan dengan Reviu Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI tahun 2017, sebagai berikut :
|