BIAYA LAIN TERKAIT PERKARA
Update : Mon, 19-Nov-2018 20:21:36
SIMULASI PERHITUNGAN BIAYA SITA, PEMERIKSAAN SETEMPAT DAN BIAYA EKSEKUSI
1. Panjar Biaya Sita
1. PNBP Penetapan Penyitaan --------------------------------- Rp 25.000,00
2. Pemberitahuan Pelaksanaan --------------------------------- Rp (RxP) + (RxT)
3. Pemberitahuan Pelaksanaan Kepada Lurah ---------------- Rp R x L
4. Biaya Pelaksanaan (Transportasi dan Saksi)
- Radius I : ------------------------------------------------------ Rp 600.000,00
- Radius II : ----------------------------------------------------- Rp 900.000,00
- Radius III : ---------------------------------------------------- Rp 1.500.000,00
- Radius IV : --------------------------------------------------- Rp 2.400.000,00
- Radius V : ----------------------------------------------------- Rp 4.200.000,00
- Radius VI : ---------------------------------------------------- Rp 16.200.000,00
5. Penyampaian Berita Acara Penyitaan ---------------------- Rp (RxP) + (RxT)
6. Penyampaian Berita Acara Penyitaan Ke BPN
(untuk Tanah Bersetifikat) ----------------------------------- Rp 75.000,00
7. Biaya Pengiriman Berkas (Khusus untuk Objek Sita yang
akan Dilelang di KPKNL) ------------------------------------ Rp 150.000,00
8 . Redaksi --------------------------------------------------------- Rp 5.000,00
9. Biaya meterai --------------------------------------------------- Rp 6.000,00
Keterangan:
R (Radius) = Biaya Pemberitahuan, T = Termohon, P = Pemohon, L = Lurah
Catatan:
- Untuk biaya pengamanan (jika dipandang perlu) menjadi tanggungan pihak pemohon;
- Biaya pelaksanaan sita/angkat sita sebagaimana tersebut diatas adalah untuk satu obyek sita/angkat sita dan apabila obyek sita lebih dari satu maka biaya pelaksanaannya diperhitungkan sesuai dengan jumlah obyek yang akan disita/diangkat sita;
2. Panjar Biaya PS
1. Biaya Pemberitahuan ------------------------------------------ Rp (RxP) + (RxT)
2. Biaya Pemberitahuan Kepada Lurah ------------------------- Rp R x L
3. Biaya Petugas Kelurahan 2 orang ----------------------------- Rp 2 x Rp 100.000,00
4.Biaya Transportasi
- Radius I : ------------------------------------------------------- Rp 900.000,00
- Radius II : ------------------------------------------------------ Rp 1.350.000,00
- Radius III : ----------------------------------------------------- Rp 2.250.000,00
- Radius IV : ----------------------------------------------------- Rp 3.600.000,00
- Radius V : ------------------------------------------------------ Rp 6.300.000,00
- Radius VI : ----------------------------------------------------- Rp 24.300.000,00
Keterangan:
R (Radius) = Biaya Pemberitahuan, T = Termohon, P = Pemohon, L = Lurah
Catatan:
- Besarnya biaya pelaksanaan Pemeriksaan Setempat sebagaimana tersebut di atas adalah biaya transportasi darat atau laut,untuk satu kali pelaksanaaan;
- Taksiran untuk besarnya panjar Pemeriksaan Setempat per radius adalah ditentukan berdasarkan rumusan total biaya perkara untuk 1 (satu) Tergugat dan 1 (satu) Penggugat;
- Untuk biaya pengamanan (jika dipandang perlu) menjadi tanggungan pihak pemohon;
- Biaya pelaksanaan Pemeriksaan Setempat sebagaimana tersebut diatas untuk satu kali perjalanan menuju lokasi obyek sengketa;
- Bilamana obyek sengketa lebih dari satu tempat maka perhitungan biaya berdasarkan radius.
3. Biaya Eksekusi
1. PNBP Penetapan Eksekusi ------------------------------------- Rp 25.000,00
2. Biaya Aanmaning ----------------------------------------------- Rp Rx 2 x T
3. Biaya Panggilan ------------------------------------------------- Rp Rx 2 x P
4. Pbt. Pelaksanaan Eksekusi Kepada Lurah ------------------- Rp R x L
5. Pbt. Pelaksanaan Eksekusi ------------------------------------- Rp (RxP) + (RxT)
6. Biaya Koordinasi dengan Pemerintah Setempat
dan Pihak Keamanan ---------------------------------------- Rp 1.000.000,00
7. Biaya Saksi ------------------------------------------------------ Rp 2 x R
8. Penyampaian Berita Acara Eksekusi ------------------------- Rp (RxP) + (RxT)
9. Penyampaian Berita Acara Penyitaan Ke Desa/Lurah ----- Rp R X L
10. Biaya Transportasi:
- Radius I : ------------------------------------------------------- Rp 900.000,00
- Radius II : ------------------------------------------------------ Rp 1.350.000,00
- Radius III : ----------------------------------------------------- Rp 2.250.000,00
- Radius IV : ----------------------------------------------------- Rp 3.600.000,00
- Radius V : ------------------------------------------------------ Rp 6.300.000,00
- Radius VI : ----------------------------------------------------- Rp 24.300.000,00
11 . Redaksi ------------------------------------------------------------ Rp 5.000,00
12. Biaya meterai ---------------------------------------------------- Rp 6.000,00
Keterangan:
R (Radius) = Biaya Pemberitahuan, T = Termohon, P = Pemohon, L = Lurah
Catatan:
- Untuk biaya pengamanan (jika dipandang perlu) menjadi tanggungan pihak pemohon;
- Untuk Biaya Koordinasi dengan Pemerintah setempat dan pihak keamanan diperuntukkan pada perkara tertentu.